Skip to main content

Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural

Struktur organisasi RSUD A. Wahab Sjahranie sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan  terdiri dari 1 Direktur, 4  Wakil Direktur,  10 Kepala Bidang/ Kepala Bagian. 

Anggaran dasar & Anggaran Rumah Tangga RSUD Abdoel Wahab Sjahranie

Berisi tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RSUD Abdoel Wahab Sjahranie yang menjadi dasar pembentukan/pendirian serta tata kerja di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan  Tata Kerja
RUMAH SAKIT DAERAH PADA DINAS KESEHATAN