STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
PPID Pelaksana RSUD Abdoel Wahab Sjahranie selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
a. papan pengumuman dan/atau TV /Media elektronik lainnya
b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain RSUD Abdoel Wahab Sjahranie ;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain RSUD Abdoel Wahab Sjahranie ;
d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Bagian Umum, Hukum dan Humas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2026 / RSUD Abdoel Wahab Sjahranie
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : 5 tahun
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website
- Waktu Pelayanan Informasi
- Bagan Alur Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Standar Prosedur Operasional (SPO) Permintaan Informasi Publik
- SPO Permohonan Informasi
- SPO Uji Konsekuensi
- SPO Penetapan dan Pemuktahiran DIP
- SPO Pendokumentasian Informasi Publik
- SPO Keberatan Informasi Publik
- SPO Pengumuman Informasi Publik
- SPO Maklumat Informasi Publik
- Maklumat Pelayanan RSUD AWS
- Maklumat Pelayanan & Standar Pelayanan Informasi Publik
- Papan Informasi Elektronik
- fasilitas bagi kelompok rentan/disabiltas
- Tersedianya sapras bagi kelompok rentan
- Saluran Permintaan Informasi Publik Melalui Sosmed, Website, App
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik Tahun 2026
- akun media sosial untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik
- Tatatcara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- Tatacara Permohonan Informasi Publik
- Tatacara Penyalahgunaan Wewenang
- Tatacara Proses penyelesian sengketa
- Formulir Permohonan Informasi Publik
- Formulir Keberatan Informasi Publik
- Papan Informasi Elektronik
- Papan Informasi Non Elektronik
- Tools bagi penyandang disabilitas
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan I Tahun 2024
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan II Tahun 2024
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan III Tahun 2024
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan IV Tahun 2024
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan I Tahun 2025
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan II Tahun 2025
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan III Tahun 2025
- Laporan Kegiatan Marketing Triwulan IV Tahun 2025
- Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek dan Tarif Retribusi Daerah Atas Pelayanan Yang Diselenggarakan Oleh BLUD RSUD AWS
- SK Pemberlakuan SK Gubernur Tentang Tarif